Panduan Lengkap: Custom Clearance dan PPJK
Temukan Panduan Lengkap : Custom Clearance dan PPJK di MAJU Logistics Hubungi 0811 9115 244
![](https://www.hendriyuliyanto.com/wp-content/uploads/2024/02/Panduan-Lengkap-Custom-Clearance-dan-PPJK-www.hendriyuliyanto.com_-1024x768.jpg)
Dalam melakukan ekspor dan impor diperlukan adanya custom clearance. Custom clearance adalah prosedur untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk sesuai dengan dokumen. Oleh sebab itu, sebagai pemberi jasa harus mampu mengurus custom clearance letter.
Jasa custom clearance yaitu PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). PPJK harus mengurus dokumen yang dibutuhkan mengingat adanya dateline pelanggan agar barang didistribusikan. Jangan sampai pengurusan dokumen menjadi tersendat.
Jika semua sudah lengkap, maka akan ada tahap penjaluran apakah barang masuk kategori Hijau, Kuning, atau Merah. Jalur merah adalah mekanisme yang melalui pemeriksaan fisik. Jalur kuning tidak memerlukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen. Sedangkan jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan biasanya termasuk importir berisiko rendah. Jika sudah sesuai, maka tahap terakhir akan diterbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan barang sudah bisa diambil.
https://www.mte.co.id/custom-clearance-letter/
Maju Logistics, sebagai perusahaan Forwarding yang mengkhususkan diri dalam layanan custom clearance dan PPJK, serta menjadi spesialis dalam bidang Trucking, menawarkan solusi terbaik untuk pengiriman barang di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, dan Lombok. Dengan berbagai armada termasuk minivan, CDD (Colt Diesel Double), Fuso, Tronton, dan Trailer, Maju Logistics siap memberikan dukungan logistik terbaik untuk kebutuhan Anda.
Salah satu hal terpenting dalam proses pengiriman barang adalah pengurusan surat dan alur custom clearance. Maju Logistics telah menyusun panduan lengkap untuk memudahkan Anda dalam mengelola barang hingga dapat keluar dari gudang penyimpanan dengan lancar.
Langkah pertama adalah mengurus izin PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan dan Cukai). PPJK akan mengatasi proses pengurusan dokumen ijin barang masuk atau keluar, seperti NIK perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP (Surat Izin Mendirikan Usaha), izin tempat tinggal/domisili, serta neraca saldo perusahaan. Dokumen ini harus lengkap agar proses pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan memudahkan koordinasi dengan pihak Bea Cukai.
Setelah memiliki izin PPJK, langkah berikutnya adalah meminta custom clearance letter kepada pihak importir. Dokumen yang diperlukan termasuk API (Angka Pengenal Importir), Sertifikat Registrasi Pabean, Surat Kuasa asli, Certificate of origin, Invoice asli, Packing list asli, BL asli, Asuransi asli, bukti bayar bea masuk, NPWP, dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Dokumen ini akan memudahkan proses selanjutnya dalam bea cukai.
Pengurusan perijinan custom clearance melibatkan kunjungan ke kantor Bea Cukai dengan membawa custom clearance letter dan PIB yang lengkap. Tahapan ini melibatkan beberapa prosedur, termasuk penerimaan dokumen, pemberian nomor manifest, pemeriksaan persyaratan, analisis dokumen, pemeriksaan pembayaran bea masuk, dan penentuan jalur proses (hijau, kuning, atau merah). Setelah semuanya selesai dan sesuai, maka SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) akan diterbitkan, dan barang siap untuk diambil.
Maju Logistics, dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang ini, dapat membantu Anda menjalani proses custom clearance dengan lancar dan efisien. Jangan ragu untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi semua kebutuhan logistik Anda. Demikian panduan lengkap custom clearance dan PPJK untuk memudahkan perjalanan pengiriman barang Anda. Dapatkan kemudahan dan keandalan dalam proses custom clearance dan PPJK dengan Maju Logistics. Hubungi kami sekarang untuk solusi logistik terbaik bagi pengiriman barang Anda.
MAJU Logistics
Pasti Datang, Aman, Terpercaya
Forwarding & Trucking Specialist
KANTOR PUSAT :
Pertokoan Barkah Makmur Blok C 5-6,
Kutabaru, Kec. Ps. Kemis,Tangerang, Banten
KANTOR CABANG :
Jl. Edam 2 no. 25C
Tanjung Priok, Jakarta Utara